Sabtu, 15 April 2017

ETIKA DALAM AUDITING


MAKALAH ETIKA BISNIS DAN PROFESI
“ETIKA DALAM AUDITING”





Kelompok VIII :
Jenni Shafira 1411000222
Ina Inayah Fikriah 1411000245
Ika Permata Chairani1411000247




Auditing adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independen dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Etika dalam audit dapat diartikan sebagai suatu prinsip yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen untuk melakukan suatu proses yang sistematis dalam proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti secara objektif tentang informasi yang dapat diukur mengenai asersi-asersi suatu entitas ekonomi, dengan tujuan untuk menentukan dan metepkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta melaporkan kesesuaian informasi tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
       Ronald Duska, Brenda Shay Duska, dan Julie Ragatz dalam bukunya Accounting Ethics pada chapter 7 membahas materi The Auditing Function yang menggambarkan bagaimana etika di dalam auditing.
Menurut John Bogle, Pendiri The Vanguard Group
1.      Pasar modal yang baik membutuhkan informasi keuangan yang baik
2.      Investor berhak mendapatkan informasi yang lengkap dari masing-masing sekuritas, informasi tersebut harus jujur dan adil dalam mewakili setiap fakta dan perhitungan yang signifikan yang mungkin diperlukan untuk mengevaluasi nilai perusahaan
3.      Kelalaian yang independen dari perhitungan keuangan berhubungan dengan sistem pengungkapan
4.      Tanggung jawab atas kelalaian independen laporan keuangan suatu perusahaan merupakan tanggung jawab profesi Akuntan Publik Amerika.
5.      Auditor yang bertanggung jawab atas laporan keuangan yang diberikan validitas, respek dan akseptabilitas oleh investor
6.      Dan hanya jika auditor mengerjakan secara komperehensif, skeptis, mempunyai keingintahuan yang tinggi, dan teliti maka dapat diyakini bahwa laporan keuangan dinyatakan secara benar.
Dengan apa yang dinyatakan oleh Bogle, perekonomian pasar modal dalam melakukan transaksi dan pengambilan keputusan membutuhkan informasi yang akurat dan jujur. Dalam transaksi pasar modal, status financial perusahaan adalah informasi yang fital untuk menentukan pembelian. Tugas auditor adalah membuktikan keakuratan gambaran finansial perusahaan kepada setiap pengguna laporan keuangan yang akan digunakan untuk membuat keputusan berdasarkan gambaran tersebut.
Justice Warren membuat pernyataan tentang fungsi dan tanggung jawab auditor yang disebabkan oleh banyaknya skandal akunting yang mengagetkan investor, regulator dan politisi pada tahun 2002. Pernyataan tersebut berisi tentang fungsi dan tanggung jawab auditor yaitu :
1.      Untuk memberikan opini bahwa laporan keuangan telah disajikan dengan benar berdasarkan posisi finansial perusahaan tersebut
2.      Untuk membuktikan bahwa posisi keuangan dan operasi perusahaan disajikan secara benar, maka auditor harus memiliki integritas dan kejujuran.
3.      Untuk meyakinkan bahwa gambaran telah disajikan secara akurat, penting bahwa integritas dan kejujuran auditor tidak dibahayakan oleh pengaruh yang tidak baik
4.      Auditor harus memliliki independensi yang tinggi untuk pengambilan keputusan suatu perusahaan yang didasarkan pada informasi yang benar dan akurat
5.      Kepercayaan akan luntur jika ada sedikit saja conflict of interest.
Sering kali individu memberikan informasi yang salah untuk menyebabkan pihak lain melakukan hal yang berlainan dengan apa yang akan dilakukan pihak lain jika diberikan informasi yang benar dan jujur. Apa yang akan terjadi jika perilaku ini dilakukan secara universal dan jika semua individu menyajikan kesehatan finansial perusahaan mereka secara menyesatkan untuk kepentingan sendiri? Dua hal yang akan terjadi
1.    Kepercayaan urusan bisnis yang didalamnya dibutuhkan informasi tentang status keuangan akan luntur. Kekacauan akan terjadi, karena pasar modal tidak bisa beroperasi tanpa kepercayaan. Kerjasama adalah hal yang penting dan kepercayaan merupakan prasyarat dari kerjasama. Kita melakukan ratusan transaksi tiap hari yang menuntut kepercayaan orang lain akan uang dan hidup kita. Jika laporan keuangan yang menyesatkan menjadi perilaku yang universal dan menjadi kepercayaan semua orang maka akan berakibat bahwa kerjasama menjadi hal yang tidak mungkin.

2.    Akan memberikan dampak kepada laporan keuangan yang menyesatkan menjadi hal yang tidak mungkin. Karena tidak ada lagi yang akan percaya pada perkataan orang lain dan laporan keuangan yang menyesatkan hanya akan terjadi jika ada yang percaya pada kebohongan seseorang. Jadi, jika semua orang berbohong, tidak ada lagi kepercayaan antar sesama, dan menyebabkan  kebohongan menjadi hal yang tidak mungkin. Maka akan terjadi anomali : jika laporan keuangan yang meyesatkan  menjadi universal dalam beberapa situasi, maka pelaporan keuangan yang menyesatkan menjadi hal yang tidak mungkin dalam situasi tersebut, karena tidak ada yang akan percaya pada apa yang disajikan. Ini membuat kebohongan secara universal menjadi tidak masuk akal dan kontradiksi.
Tugas Auditor untuk membuktikan kewajaran dari laporan keuangan dengan tanggung jawab khusus kepada publik. Tanggung jawab ini memberikan akuntan suatu hubungan yang berbeda terhadap klien dibandingkan dengan hubungan-hubungan profesi lainnya.
Mengingat kadang-kadang antara publik dan klien memiliki kepentingan yang berlawanan. Jelas Auditor menghadapi Conflict of Interest yaitu sebuah konflik berkepentingan yang terjadi ketika individu atau organisasi yang terlibat dalam berbagai kepentingan, salah satu yang mungkin bisa merusak motivasi untuk bertindak dalam lainnya. Kasus disini kepada siapa auditor terutama bertanggung jawab, publik ataukah klien yang membayar tagihan. Akuntan adalah seseorang yang dikenal profesional dengan demikian mereka harus bersikap sebagai profesional. Seperti kebanyakan profesional lainnya, yang menawarkan jasa kepada klien mereka. Tetapi profesi akuntan publik karena termasuk auditor independen, memiliki fungsi lain. Auditor independen bertindak tidak hanya sebagai pencatat, tetapi juga sebagai pengevaluasi dari catatan akuntan lainnya “Public Watchdog”.
Pengevaluasian catatan akuntan lain telah menjadi komponen penting dari masyarakat kapitalis. Terutama masyarakat yang berurusan di pasar uang dan menawarkan saham publik dan sekuritas. Dalam sistem seperti itu, sangat penting bagi pembeli potensial dari produk keuangan untuk memiliki representasi akurat dari perusahaan di mana mereka ingin berinvestasi, kepada siapa mereka bersedia untuk meminjamkan uang, atau dengan siapa mereka ingin bergabung. Mereka harus memverifikasi kebenaran status keuangan perusahaan. Dan Peran verifier jatuh kepada akuntan publik-auditor.
Meskipun klien auditor adalah orang-orang yang membayar biaya untuk jasa auditor, tanggung jawab utama auditor adalah untuk menjaga kepentingan pihak ketiga-publik. Karena auditor dibebankan dengan kewajiban publik, dia harus menjadi seorang analis yang tidak memiliki kepentingan (disinterested analyst). kewajiban auditor adalah untuk menyatakan bahwa laporan publik menggambarkan status kewajaran keuangan perusahaan baik posisi keuangan dan operasi perusahaan saat itu. Singkatnya, tanggung jawab auditor adalah untuk menjaga kepercayaan publik, dan “independensi” dari klien bersifat fundamental terhadap kepercayaan klien yang harus dihormati.
Laporan didefinisikan sebagai peran utama dari auditor independen sebagai perantara antara laporan keuangan klien, kepada siapa auditor bertanggung jawab. Oleh karena itu, tanggung jawab utama auditor adalah untuk publik, bukan untuk klien. Jadi, Tanggung jawab utama auditor adalah memastikan kebenaran laporan keuangan.
Auditor bertanggung jawab untuk menyatakan pendapat atas apakah laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pernyataan atestasi tradisional menegaskan bahwa laporan keuangan yang “disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum” ini subjek kontroversial dalam literatur etika akuntansi. tanggung jawab auditor adalah untuk menentukan apakah penilaian manajer dalam pemilihan dan penerapan prinsip akuntansi adalah tepat dalam keadaan tertentu.
Evaluasi Pengendalian Audit Internal
Tugas auditor tidak hanya bertanggung jawab untuk membuktikan kesesuaian laporan keuangan, tapi juga bertanggung jawab untuk menentukan apakah sistem auditing internal dan kontrol memadai. Hal ini tentu mengarah pada kesimpulan bahwa auditor memiliki kewajiban memeriksa kinerja internal dari prosedur akuntansi perusahaan dan pengamanannya. auditor bertanggung jawab untuk mengevaluasi apakah akuntan manajemen memenuhi kewajibannya, dan untuk memastikan kecukupan dan kepatuhan terhadap pengendalian audit internal.
Mendeteksi Dan Melaporkan Kesalahan Dan Penyimpangan
Tanggung jawab auditor lainnya adalah untuk menyampaikan setiap ketidakpastian yang signifikan terdeteksi dalam laporan keuangan. Selanjutnya, laporan tersebut menjelaskan tanggung jawab auditor untuk mendeteksi kecurangan, kesalahan, dan penyimpangan. kewajiban penting auditor adalah kewajiban untuk mempertahankan independensi.
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, pada tahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
·       Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
·       Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·       Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
·       Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
·       Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Dalam memenuhi tanggung jawab auditor, sangat penting bahwa auditor mempertahankan independensinya. auditor eksternal harus independen dari klien. Tapi harus independen total yaitu loyalitas penuh kepada publik agar kepercayaan publik (trust) terjaga, dan istilah Independen total digunakan oleh Justice Burger. Artinya akuntan publik melakukan fungsi khusus karena memiliki kewajiban menjaga loyalitas untuk kreditor, shareholders, dan publik. Fungsi “public watchdog” menghendaki auditor betul-betul independen dari klien dan memegang teguh kepercayaan publik.
American Institute of Certified Public Accountants AICPA kode etik profesi mengenali dua jenis independensi:
1.    Independence in Fact (Independensi Sebenarnya)
Independensi sebenarnya berlaku untuk semua akuntan. Jika fungsi akuntan adalah untuk membuat gambaran keuangan yang akurat, konflik kepentingan yang menyebabkan gambaran tidak benar merugikan untuk pihak yang membutuhkan gambaran yang akurat.
2.    Independence in Appearance (Independensi Penampilan)
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan independensinya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
The Iindependence Standards Board (ISB) menerbitkan “konsep independensi: kerangka konseptual untuk independensi auditor,” salah satu dokumen yang paling menyeluruh pada Independensi yang pernah disiapkan. “ISB diberi tanggung jawab menetapkan standar independensi berlaku untuk akuntan publik, dalam rangka untuk melayani akuntan publik untuk melindungi dan mempromosikan kepercayaan publik.”
ISB mengartikan independensi auditor sebagai “kebebasan dari tekanan-tekanan dan faktor-faktor lain yang membahayakan, kemampuan auditor untuk membuat keputusan audit yang berisi atau tidak bias.” Tujuan independensi “untuk mendukung pengguna, dan meningkatkan efisiensi manajemen”
Empat prinsip dasar dan empat konsep pedoman ISB untuk menentukan apa yang mengganggu dan bantuan Independensi adalah:
1.    Threats (Ancaman)
2.    Safeguards (Perlindungan)
3.    Independent risk  (risiko Independensi)
4.    Significance of threats/Effectiveness of safeguards (ancaman yang signifikan /efektivitas pengamanan)

Ancaman terhadap independensi auditor
:
1.    Self-interset threats (Ancaman kepentingan diri)
Kepentingan diri adalah wujud sifat yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau keluarga dibandingkan dengan kepentingan publik yang lebih luas.
Contoh ancaman untuk akuntan publik antara lain:
·         Kepentingan keuangan dalam perusahaan klien, atau kepentingan keuangan bersama pada suatu perusahaan klien
·         Kekhawatiran berlebihan bila kehilangan klien
Contoh ancaman untuk akuntan bisnis, antara lain:
·         Perjanjian kompensasi insentif
·         Penggunaan harta perusahaan yang tidak tepat
·         Tekanan komersial dari pihak di luar perusahaan
2.    Self-review threats (Ancaman review/tinjauan diri)
Contoh ancaman untuk akuntan publik
·         Temuan kesalahan material saat dilakukan evaluasi ulang
·         Pelaporan operasi sistem keuangan setelah terlibat dalam perancangan dan implementasi sistem tersebut
Contoh ancaman untuk akuntan bisnis
·         Keputusan bisnis/data yang sedang ditinjau oleh akuntan profesional yang sama yang membuat keputusan bisnis/penyiapan data tersebut
3.    Advocacy threats (Ancaman advokasi)
Ancaman Advokasi dapat timbul bila akuntan profesional mendukung suatu posisi atau pendapat sampai titik dimana objektivitas dapat dikompromikan.
Contoh langsung ancaman untuk akuntan publik antara lain :
·       Mempromosikan saham perusahaan publik dari klien, dimana perusahaan tersebut merupakan klien audit.
·       Bertindak sebagai pengacara (penasihat hukum) untuk klien penjaminan dalam suatu litigasi atau perkara perselisihan dengan pihak ketiga


4.    Familiarity threats (Ancaman keakraban)
Ancaman kekerabatan timbul dari kedekatan hubungan sehingga akuntan profesional menjadi terlalu bersimpati terhadap kepentingan orang lain yang mempunyai hubungan dekat dengan akuntan tersebut.
Contoh langsung Ancaman Kekerabatan untuk akuntan publik, antara lain:
·       Anggota tim mempunyai hubungan keluarga dekat dengan seorang direktur atau pejabat perusahaan klien.
·       Anggota tim mempunyai hubungan keluarga dekat dengan seorang karyawan klien yang memiliki jabatan yang berpengaruh langsung dan segnifikan terhadap pokok dari penugasan.
Contoh langsung Ancaman Kekerabatan untuk akuntan bisnis, antara lain:
·         Hubungan yang lama dengan rekan bisnis yang mempunyai pengaruh pada keputusan bisnis.
·         Penerimaan hadiah atau perlakuan khusus, kecuali nilainya tidak segnifikan
5.    Intimidation threats (Ancaman Intimidasi)
Ancaman Intimidasi dapat timbul jika akuntan profesional dihalang untuk bertindak objektif, baik secara nyata maupun dipersepsikan.
Contoh Ancaman Intimidasi untuk Akuntan Publik, antara lain:
·       Diancam dipecat atau diganti dalam hubungannya dengan penugasan klien.
·       Diancam dengan tuntutan hukum.
·       Ditekan secara tidak wajar untuk mengurangi ruang lingkup pekerjaan dengan maksud untuk mengurangi fee.
Contoh Ancaman Intimidasi untuk Akuntan Bisnis, antara lain:
·       Ancaman pemecatan akuntan profesional dalam bisnis atau anggota keluarga dekat atas ketidaksetujuan penerapan prinsip akuntansi atau cara penerapannya.
·       Seseorang yang mempunyai kepribadian yang dominan berusaha memengaruhi proses pengambilan keputusan
Dalam artikel berjudul “auditing and ethical sensitivity.” Gordong Cohn membahas beberapa faktor lain yang membahayakan independensi auditor. Pertama, ia menganggap pengaruh keluarga dan relasi yang menyangkut keuangan. jika auditor terhadap klien atau mempertahankan kepentingan keuangan dengan klien, ini dapat menciptakan konflik kepentingan yang mempengaruhi independensi auditor. Oleh karena itu, aturan AICPA mengenai Independensi mencegah auditor dari hubungan tersebut. Bahkan jika auditor bisa mengatasi konflik kepentingan dan atau evaluasi dan atestasi nya yang jujur, masyarakat akan curiga kepada temuan auditor. itu adalah hal penting untuk menghindari munculnya konflik.
Masalah dengan independensi auditor, menurut Cohn, muncul dari dua tempat:
1.      Kurang jelasnya independensi
Mengenai kurang jelasnya independensi, penting untuk mengenali bahwa perusahaan audit memiliki hubungan keuangan dengan perusahaan klien juga menjadi tekanan pada independensi auditor.
2.      Fungsi yang tidak efisien dari kantor akuntan
Menimbulkan pertanyaan: berapa banyak waktu dan usaha yang dihabiskan untuk menentukan keakuratan data yang disajikan.
Pengamanan terhadap Ancaman
Ada dua kategori pokok pengamanan terhadap Ancaman Independensi, yaitu:
a. Pengamanan melalui profesi, legislasi, atau regulasi.
Berikut ini merupakan hal-hal yang termasuk hal tersebut antara lain:
·            Persyaratan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja.
·            Persyaratan pengembangan profesi berkelanjutan.
·            Prosedur pemantauan dan pendisiplinan profesi atau peraturan.
·            Review eksternal oleh pihak ketiga yang berwenang atas laporan, pemberitahuan, komunikasi, dan informasi yang dihasilkan oleh akuntan profesional.
b. Pengamanan lingkungan kerja 
Hal tersebut bisa sangat bervariasi dan luas, bergantung pada keadaan di tempat kerja. Beberapa contoh pengamanan akuntan publik antara lain:
1. Pengamanan di kantor firma dalam arti luas:
·       Dukungan kepemimpinan (pemimpin yang taat pada perinsip dan mengedepankan kepentingan umum).
·       Mempublikasikan berbagai kebijakan dan prosedur untuk mendorong komunikasi antar staf dengan staf senior tentang isu-isu yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip etika 
2. Pengamanan perikatan khusus di lingkungan kerja:
·           Melibatkan tambahan seorang akuntan profesional untuk meninjau pekerjaan yang dilakukan atau memberi nasihat yang diperlukan.
·           Konsultasi dengan pihak ketiga yang independen, seperti komite direktur independen, badan pengatur, atau akuntan profesional lain.
·           Rotasi staf senior dari tim penugasan penjaminan 
3. Pengamanan di dalam sistem dan prosedur lain:
·           Penunjukan firma diratifikasi oleh pihak selain manajemen.
·           Klien memiliki karyawan yang kompeten.
·           Klien memiliki tata kelola korperasi yang dapat memberikan pengawasan dan komunikasi yang memadai terkait dengan jasa-jasa firma.
4.    Pengamanan ancaman di tempat kerja untuk akuntan bisnis, antara lain:
·           Penerapan struktur pengawasan korporasi (corporate oversight or oversight structure).
·           Pedoman kode etik perilaku organisasi
·           Komunikasi tepat waktu tentang berbagai kebijakan dan prosedur termasuk perubahannya ke seluruh karyawan disertai pelatihan dan pendidikan yang memadai tentang kebijakan prosedur yang ada.
Menurut Independence Standard Board (ISB) yang mengurangi atau menghilangkan ancaman terhadap independensi auditor adalah larangan, pembatasan, pengungkapan, kebijakan, prosedur, praktek, standar, aturan, pengurusan kelembagaan, dan kondisi lingkungan. Risiko independensi terjadi karena kurangnya pengamanan, kompromi, dan kemampuan auditor dalam membuat keputusan.
Meningkatnya resiko independensi karena adanya ancaman dan kurangnya pengendalian. Oleh karena itu auditor harus memerhatikan pentingnya ancaman dan efektivitas perlindungan. Karena, pentingnya memerhatikan ancaman terhadap independensi auditor untuk mengetahuo sejauh mana ancaman akan meningkatkan risiko indepedensi.
Seorang auditor harus bisa menilai tingkat resiko yang mungkin bisa menjadi amcaman. Misalnya, auditor yang mengaudit perusahaan keluarganya atau mengaudit perusahaan yang auditor tersebut menjadi salah satu pemegang saham di perusahaan tersebut.
Laporan digunakan auditor untuk mengevaluasi apakah independensi yang mereka memiliki akan melindungi mereka dari risiko yang akan membahayakan penilaian atau audit mereka. Ada 4 prinsip-prinsip yang digunakan untuk menentukan independensi auditor. prinsip – prinsipnya adalah sebagai berikut:
·      Prinsip 1: Menilai dengan tingkat kemandirian pengambil keputusan Independensi  risiko. Menilai tingkat risiko kemerdekaan dengan mempertimbangkan jenis dan signifikansi ancaman terhadap independensi auditor dan jenis dan efektivitas perlindungan.
·      Prinsip 2: Menentukan akseptabilitas tingkat risiko dan tingkat kemandirian., yaitu apakah tingkat risikonya dapat diterima.
·      Prinsip 3: Mempertimbangkan manfaat dan biaya. Jadi manfaat yang diperoleh dari berkurangnya risiko independensi harus melebihi costnya.
·      Prinsip 4: Mempertimbangkan pihak – pihak yang terkait dalam menangani isu-isu independensi auditor. Seperti pandangan investor, pengguna lain dan lainnya yang berkepentingan dengan integritas pelaporan keuangan.
Auditor yang independen tidak hanya mendapatkan pengakuan dari dirinya sendiri atau perusahaan tetapi juga harus mendapatkan kepercayaan publik bahwa seorang auditor tersebut benar – benar memiliki independensi.
SEC membuat  persyaratan tentang independensi auditor dalam aturan 2-01 yang memaparkan empat prinsip, yang berfokus pada apakah hubungan auditor klien atau penyediaan layanan. Menciptakan:
·      kepentingan bersama atau saling bertentangan antara akuntan dan klien audit
·      menempatkan akuntan di posisi audit
·      akuntan yang bertindak sebagai manajemen atau karyawan dari klien audit
·      menempatkan akuntan dalam posisi sebagai advokat untuk klien audit.
Akhirnya, aturan 2-10 melarang hubungan spesifik tertentu, termasuk hubungan keuangan, hubungan kerja, hubungan bisnis, hubungan di mana perusahaan audit melakukan layanan non audit kepada klien. Aturan 2-10 juga mencakup persyaratan mengenai rotasi mitra dan administrasi komite audit. Alasan untuk menghindarinya agar tidak munculnya konflik kepentingan, yang mungkin mempengaruhi independensi auditor, yang jelas untuk membuat penilaian yang baik maka pernyataan yang dibuat oleh akuntan harus terbebas dari konflik kepentingan atau hal – hal yang hanya dapat menguntungkan diri sendiri.
Independensi sangat penting karena itu adalah tanggung jawab auditor untuk mempertahankan keraguan professional. Selama bekerja dengan Akuntan, kita sering bertanya kepada mereka bagaimana bersikap objektif tentang laporan laba rugi seorang teman. apakah itu penilaian mereka? Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) dalam standar auditing AICPA no 82 yang disebut kehati – hatian professional. Terdapat dua pernyataan kunci:
“Sikap kehati – hatian atau curiga harus dilakukan dalam perencanaan dan pelaksanaan audit dan 
penyusunan laporan karena membebankan tanggung jawab pada setiap profesional dalam 
organisasi auditor independen untuk mengamati standar pekerjaan lapangan dan pelaporan”. 
 Selain memiliki keterampilan yang diperlukan, standar AICPA menetapkan bahwa auditor harus
 mempertahankan skeptisisme profesional, bisa dibilang salah satu tanggung jawab yang paling 
penting auditor:
“Skeptisisme profesional adalah sikap yang mencakup pikiran pertanyaan dan penilaian kritis
 terhadap bukti audit. Auditor menggunakan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan atau  
yang disebut oleh profesi akuntan publik dengan melakukan secara rajin, dengan itikad baik,
 integritas, dan pengumpulan serta evaluasi bukti yang objektif”.
 Audit standard no. 82, disetujui oleh PCAOB sebagai AU 230.07 yang memberikan klarifikasi
 lebih lanjut dari kewajiban auditor. Auditor mungkin tidak mendeteksi ketidakteraturan material,
 misalnya, karena standar auditing tidak memerlukan otentikasi dokumen, atau mungkin ada 
kolusi dan penyembunyian. Auditor bukan merupakan perusahaan asuransi, juga bukan jaminan. 
Oleh karena itu, auditor hanya memberikan jaminan yang wajar untuk mempertahankan tingkat 
yang tepat dari skeptisme professional.
 Dalam mengaudit laporan keuangan harus dilakukan sesuai dengan standar auditing yang 
direncanakan dan dilakukan dengan sikap skeptisisme profesional. Auditor perlu memerhatikan
 risiko – risiko yang bisa saja terjadi dan struktur pengendalian internalnya, jika ditemukan risiko 
yang material maka auditor membutuhkan banyak bukti dan auditor harus memiliki pengalaman 
serta pengetahuan yang luas dalam mengumpulkan bukti – bukti tersebut. 
Bagian akhir dari standard yang berkaitan dengan jaminan yang wajar yaitu melakukan 
pelaksanaan profesional untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan 
keuangan terbebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kesalahan atau penipuan, 
atau apakah ada kelemahan material yang disebabkan dari tanggal penilaian manajemen. 
Jaminan mutlak tidak dapat dicapai karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan. 
Meskipun jaminan mutlak tidak dapat dicapai tetapi jaminan yang wajar merupakan jaminan 
tingkat tinggi. Oleh karena itu, audit dilakukan sesuai dengan standar perusahaan publik 
pengawasan akuntansi (united states) walaupun mungkin tidak mendeteksi kelemahan material 
dalam pengendalian internal atas pelaporan keuangan atau salah saji material terhadap laporan 
keuangan. 
Tujuan auditor independen adalah untuk mendapatkan bukti kompeten yang cukup dan memadai 
dalam  menyatakan pendapat. Bukti sebagian berasal dari konsep pengujian selektif data yang 
diaudit, yang melibatkan penilaian mengenai wilayah yang akan diuji, waktu, dan lingkup pengujian
 yang akan dilakukan. Di samping itu, penilaian diperlukan dalam menafsirkan atau menentukan
 hasil pengujian audit dan mengevaluasi bukti audit dengan integritas yang baik. Sehingga kesalahan 
- kesalahan dalam penilaian dapat dibuat.
Selanjutnya, presentasi akuntansi mengandung estimasi akuntansi, pengukuran yang secara inheren
 tidak pasti dan tergantung pada hasil peristiwa masa depan. Penilaian auditor profesional dalam 
mengevaluasi kewajaran estimasi akuntansi berdasarkan informasi yang cukup dan diharapkan 
tersedia sebelum selesainya pekerjaan lapangan. Akibat dari faktor-faktor ini,  sebagian besar kasus
 harus bergantung pada bukti-bukti yang persuasif ketimbang meyakinkan.














Auditor BPKP Akui Terima Duit dari Kemendikbud
Jakarta – Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tomi Triono mengaku menerima duit dari anggaran kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan di Kemendikbud. Tomi mengaku sudah mengembalikan duit ke KPK.

Tomi saat bersaksi untuk terdakwa mantan Irjen Kemendikbud Mohammad Sofyan mengaku bersalah dengan penerimaan duit dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV Kemendikbud. Duit yang dikembalikan Rp. 48 juta.

“Saudara dari BPKP, seharusnya melakukan pengawasan,” tegur hakim ketua Guzrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/07/13).

“Kami bertugas sebagai tim pengendali pusat, jadi harus monitoring. Jadi memang ada kesalahan,” ujar Tomi yang tidak melanjutkan jawabannya.

Menurutnya ada 10 auditor BPKB yang ikut dalam joint audit. Mereka bertugas untuk 6 program, diantaranya penyusunan SOP warsik, penyusunan monitoring, dan evaluasi sertifikasi guru.

“Dari hasil audit nasional, kita bikin summary terhadap sertifikasi. Kita simpulkan apa permasalahan – permasalahan dari sasaran auditnya,” jelas Tomi.

Tomi juga ditanya penuntut umum KPK terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran dalam joint audit Kemendikbud-BPKP. “Itu memang kesalahan kami,” ujar dia.

Adanya aliran duit ke Auditor BPKP juga terungkap dalam persidangan dengan saksi Bendahara Pengeluaran Pembantu Inspektorat I Kemendikbud, Tini Suhartini pada 11 Juli 2011.

Sofyan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memerintahkan pencairan anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia juga memerintahkan pemotongan sebesar 5 persen atas biaya perjalanan dinas yang diterima para peserta pada program joint audit Inspektorat I, II, III, IV dan investigasi Irjen Depdiknas tahun anggaran 2009.

Dari perbuatannya, Sofyan memperkaya diri sendiri yakni Rp 1,103 miliar. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.

Auditor BPKP merupakan auditor pemerintah yang merupakan akuntan anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang dalam keadaan tertentu melakukan audit atas entitas yang menerbitkan laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip auntansi yang berlaku umum seperti BUMN/BUMD sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Karena itu auditor pemerintah tersebut wajib pula mengetahui dan menaati Kode Etik Akuntan Indonesia dan Standar Audit sebagai mana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI sehingga menerapkan etika dalam auditing.
Akan tetapi dari masalah di atas terjadi penyelewengan yang dilakukan auditor, seperti auditor menerima uang dari anggaran kegiatan joint audit di Kemendikbud dari Irjen Kemendikbud yang memerintahkan pencairan anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang ternyata tidak dilaksanakan, dan auditor yang  tidak melakukan pengawasan dan monitoring. Serta melakukan penyimpangan pada penggunakan anggaran audit.
Pelanggaran etika dalam auditing yang dilakukan oleh auditor BPKP tentu berdampak buruk pada citra atau reputasi auditor apalagi dalam kasus ini adalah auditor pemerintah. Seharusnya Tomi Triono dan auditor lainnya memegang teguh prinsip-prinsip etika professional auditor dan menjalankan auditing sesuai dengan etika dan teknik-teknik auditing yang benar agar hasil audit dapat dipertanggung jawabkan dan benar-benar sesuai dengan kondisi yang telah diaudit, agar pihak yang memberikan tanggung jawab atau dalam arti lain pihak yang berkepentingan seperti publik mengetahui kondisi perusahaan atau dalam kasus ini kemendikbud. Jika saja tim audit di kemendikbud ini menerapkan etika dalam auditing maka akan terdeteksi kecurangan atau penyimpangan yang dilakukan oleh irjen kemendikbud, dan jika saja auditor memiliki independensi yang tinggi maka tekanan dan godaan apapun tidak akan menggoyahkan tanggung jawab dan keprofesionalan auditor.

Dari pembahasan kasus, terlihat bahwa auditor tersebut tidak menerapkan etika di dalam auditing, untuk lebih jelasnya kami melakukan kritisi terhadap kasus auditor BPKP yang di sajikan dalam tabel di bawah ini.

Prinsip
Kritisi
Saran
Independensi

Tomi Triono selaku auditor di Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) tidak memiliki independensi yang  tinggi, dapat dibuktikan dengan tindakannya yaitu  ia mengaku menerima uang suap yang diberikan Muhammad Sofyan selaku Irjen Kemendikbud.

Seharusnya seorang Auditor mempunyai independensi yang tinggi seperti tidak menerima suap dan tidak terpengaruh oleh hal hal yang menyebakan hasil audit berbeda dari yang seharusnya, jika independensi yang tinggi ini diterapkan akan menumbuhkan kepercayaan  publik dan akan menumbuhkan reputasi auditor terebut.

Tanggung jawab Dasar Auditor
Tomi Triono selaku auditor di Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) tidak menjalankan tanggung jawabnya dalam melakukan pengawasan dan monitoring ketika mengaudit di Kemendikbud. Karena hal inilah penyimpangan anggaran di kemendikbud tidak segera terdeteksi dan dilaporkan. Padahal hal itu merupakan tanggung jawab dasar atau utama dari seorang auditor

Seharusnya Tomi Triono mememenuhi tanggung jawabnya agar dari pihak Kemendikbud tidak melakukan penyimpangan yaitu dengan melakukan pengawasan dan monitoring, hal ini juga berfungsi agar kesalahan dan penyimpangan lainnya dapat segera terdeteksi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Ada pelanggaran yang dilakukan tim auditor termasuk Tomi Triono  di dalamnya. Mereka melanggar keprofesionalan auditor dengan melakukan penyimpangan terhadap anggaran joint audit Kemendikbud-BPKP.
Seharusnya auditor dapat mempertanggung jawabkan tugas utamanya dalam  memastikan kebenaran penggunaan anggaran, laporan keuangan, evaluasi, dan medeteksi serta melaporkan kesalahan dan penyimpangan agar tidak ada penyimpangan yang dapat mendiskreditkan profesi dan mengurangi kepercayaan publik.








Ronald Duska, dkk., 2011. Accounting Ethics. United Kingdom : Wiley Blacwell
http://flat-case.blogspot.co.id/2014/01/ancaman-dalam-independensi.html